SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan dokumen yang Anda bawa sudah lengkap; Setelah SKCK diterbitkan, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat; Perlu diketahui, biaya perpanjangan maupun pembuatan SKCK baru sama, yaitu sebesar Rp 30.000. Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Beragam
Cara Scan Kertas F4 di Scanner A4 dengan Mudah dan Rapihvideo berikut ini akan menjelaskan tentang bagaimana caranya scan kertas F4 di Scanner atau printer A
Untuk mendapatkan surat SKCK, maka pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat, baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Berikut ini penjelasan mengenai apa itu SKCK beserta fungsi dan cara membuatnya yang perlu Anda ketahui, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021
Iklan. Scroll Untuk Melanjutkan. - Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi. - Log in ke profil kemudian klik menu "SKCK". - Lalu klik "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai". - Setelahnya isi data keperluan, tangka kewenangan, dan data alamat sesuai KTP. - Pilih Metode Pembayaran "BRI Virtual Account".
Syarat, Biaya dan Cara Membuat SKCK. Untuk cara membuat SKCK di Kepolisian, tentunya sebagai warga yang baik, kalian harus mengikuti beberapa birokrasi yang nyebelin dan suka membuat warga merasa bingung. Oke, kita langsung masuk ke tahapannya aja, biar gak makin bingung : 1. Menyiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan sampai ke Kecamatan.
Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk membuat SKCK. Dapatkan barcode atau kode untuk mencetak SKCK. Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Anda perlu membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Anda akan mendapat kwitansi pembayaran dan mendapat nomor
s9mrFDQ. 103 385 320 29 21 209 38 387 246
cara edit skck di paint